KEDUDUKAN |
Kepala urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. |
TUGAS |
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. |
FUNGSI |
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat.
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor.
- Penyiapan rapat-rapat.
- Pengadministrasian aset desa.
- Pengadministrasian inventarisasi desa.
- Pengadministrasian perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
|