KASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
- Nama Pejabat
- : AHMAD SYAFIQ FAHMI,S.T
KEDUDUKAN |
Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa |
TUGAS |
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
|
FUNGSI |
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
|