KEDUDUKAN |
Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. |
TUGAS |
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
|
FUNGSI |
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|