KEDUDUKAN |
Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan desa. |
TUGAS |
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
|
FUNGSI |
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketenteraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
- Kependudukan.
- Penataan dan pengelolaan wilayah.
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
|