PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA NGAWEN KEC. WEDUNG KAB. DEMAK

  • Oct 05, 2022
  • Dwi Nur Agustin

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA NGAWEN

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ngawen Nomor 141.3/23 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Ngawen dengan ini diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan :

Kepala Urusan Perencanaan

Dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM

  1. Pendaftaran Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 21 Oktober dan ditutup pada tanggal 9 November 2022
  2. Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa :
    1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
    4. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon;
    5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK);
    6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    7. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara;
    8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
    11. Anggota BPD yang mendaftarkan diri menjadi Calon Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan, harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula;
    12. Perangkat Desa yang mendaftarkan diri untuk jabatan Perangkat Desa lainnya selain harus memenuhi persyaratan, harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dan mengundurkan diri dari jabatan/kedudukan semula;
    13. Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta berbadan hukum yang mencalonkan diri menjadi Calon Perangkat Desa selain harus memenuhi persyaratan harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat/pimpinan yang berwenang.

II. KETENTUAN KHUSUS

  1. Permohonan Bakal Calon. Ketentuan Surat Permohonan dari Bakal Calon Perangkat Desa, sebagai berikut :
    1. Ditulis sendiri (tulis tangan) dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    2. Ditujukan kepada Kepala Desa melalui Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa;
    3. Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Tim Pengisian Perangkat Desa dengan tanda terima.
  2. Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
    1. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai;
    2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
    3. Fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (minimal paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang masih berlaku dan telah disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) lembar;
    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebanyak 2 (dua) lembar;
    6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara di atas kertas bermeterai;
    7. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orangtua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan /atau Tim seleksi di atas kertas bermaterai;
    8. Surat pernyataan kesanggupan untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka secara tertulis di seluruh Rukun Tetangga bahwa telah selesai menjalani pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih disertai dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang di atas kertas bermeterai;
    9. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
    10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah sebanyak 2 (dua) lembar;
    11. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
    12. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri sebagai anggota BPD apabila ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan ijin dari pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai;
    13. Surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri sebagai Perangkat Desa apabila ditetapkan sebagai Calon Perangkat Desa dan ijin dari pejabat yang berwenang, masing-masing rangkap 2 (dua) di atas kertas bermeterai;
    14. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, bermaterai sesuai ketentuan perundang-undangan;
    15. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat selama menjabat sebagai Kepala Dusun, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
    16. urat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat/pimpinan yang berwenang rangkap 2 (dua), bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai swasta yang berbadan hukum;

III. KETENTUAN LAIN - LAIN

  1. Surat Permohonan dan Lampiran dibuat dalam rangkap tiga.
  2. Pelaksanaan pengisian perangkat desa dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
  3. Hal - hal yang belum jelas terhadap ketentuan diatas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Pengisian Perangkat Desa.

Demikian pengumuman pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pengisian Perangkat Desa Ngawen Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Tahun 2022.

 

Demak, 03 Oktober 2022

TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA

 

 

AHMAD FAIZ MUZAKKI, S.E